Sikap Bahasa Masyarakat Provinsi Maluku

Rara Rezky Setiawati

Kantor Bahasa Maluku

Di tengah kemajuan teknologi saat ini, kita tidak bisa menghindari penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris di ruang publik. Bahasa Inggris justru dianggap simbol kepandaian dan level pendidikan seseorang. Mirisnya lagi, seseorang merasa bangga ketika menggunakan bahasa Inggris. Dampaknya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahasa Indonesia untuk mempertahankan bahasanya semakin berkurang bahkan bisa jadi, lambat laun akan menghilangkan jati diri bangsa Indonesia.

Penggunaan bahasa Indonesia marak dipakai dalam aktivitas sehari-hari. Orang tua sejak dini mengenalkan anak-anak mereka bahasa Inggris dengan menyekolahkan mereka ke sekolah-sekolah yang bertaraf internasional. Akibatnya, anak-anak lebih mengenal bahasa Inggris daripada mengenal bahasa negaranya. Selain itu, generasi milenial cenderung menggunakan bahasa Inggris di media sosial, seperti di cerita dan takarir gambar.  Padahal, media sosial sebagai alat komunikasi dan  berbagi informasi ke seluruh dunia dan menjadi wadah untuk memperkenalkan bahasa Indonesia di berbagai kalangan yang seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin.

Situasi seperti ini sangat memprihatinkan, ketika kita ini sebagai generasi penerus bangsa yang seharusnya menjadi generasi yang mempertahankan posisi bahasa Indonesia baik sebagai bahasa nasional terlebih sebagai bahasa negara, justru terabai dengan mengutamakan bahasa negara lain. Jika kita menggunakan bahasa Inggris sebagai alat komunikasi dan alat untuk berbagi informasi, hal tersebut akan berdampak pada goyahnya kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia baik sebagai bahasa nasional terlebih sebagai bahasa negara.

Negara Korea Selatan, Jepang, Kanada, dan Australia merupakan negara yang sangat antusias mempelajari bahasa Indonesia. Bahkan, bahasa Indonesia menjadi mata kuliah dan dijadikan program studi di beberapa Universitas di negara tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa bahasa Indonesia sangat dicintai dan dipandang sangat penting bagi negara tersebut sekaligus merupakan modal bagi kita untuk memopulerkan budaya kita di dunia.

Sebaliknya, masyarakat Indonesia tidak memiliki sikap positif terhadap bahasa sendiri, kadang-kadang menggunakan bahasa Indonesia dicampur dengan bahasa Inggris. Ada yang fasih menggunakan bahasa Inggris dan menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari dan tidak tahu lagi menempatkan bahasa Indonesia. Sebagian menganggap bahwa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar aneh dan tidak keren sehingga posisi bahasa Indonesia semakin hari semakin memudar dan akan hilang digantikan oleh bahasa Inggris.

Pemerintah Provinsi Maluku telah berupaya melakukan pengembangan dan pembinaan bahasa dengan menggunakan bahasa Indonesia di berbagai tempat terutama di ruang publik sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Selain itu, beberapa instansi pemerintah dan swasta mencantumkan padanan kata bahasa Inggris dalam bahasa Indonesia, walaupun penggunaan bahasa Indonesia di beberapa tempat dan ruang publik masih belum sesuai.

Peranan pemerintah Provinsi Maluku sangat penting dalam melakukan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Selain itu, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Selain itu, Penggunaan bahasa Indonesia semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019. Posisi bahasa Indonesia seharusnya semakin kuat karena ada dasar hukum yang wajib diwujudkan oleh masyarakat terutama pemerintah dan swasta.

Contoh penggunaan bahasa Inggris yang masih sering dijumpai dan ditemukan di Provinsi Maluku, utamanya Kota Ambon seperti Ambon City of Music, Ambon City of Peace, dan Ambon City of Fish. Padahal seharusnya menggunakan Ambon Kota Musik, Ambon Kota Damai, dan Ambon Kota Ikan. Selanjutnya, penamaan pelabuhan memakai Port of Ambon daripada Pelabuhan Ambon. Beberapa tempat wisata di Provinsi Maluku lebih menggunakan kata Beach daripada kata Pantai, Welcome to daripada Selamat Datang di. Ada juga kata Underpass yang sudah memiliki padanan Lintas Bawah dan kata Resort yang memiliki padanan Sanggraloka.

Pada dasarnya Undang-Undang Kebahasaan tidak melarang penggunaan bahasa asing terutama bahasa Inggris. Mengutamakan bukan berarti menghilangkan bahasa asing, melainkan posisi bahasa Indonesia yang diutamakan agar mencerminkan sikap kita terhadap bahasa negara, bahasa Indonesia, identitas bangsa kita. Contohnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *